📞 Halo JKN: 1500-400 | Layanan 24 jam

Cek Kepesertaan

Panduan Layanan JKN

Semua informasi yang Anda butuhkan tentang cara mendapatkan layanan BPJS Kesehatan — dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga prosedur mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Pendaftaran program JKN dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi yang mudah dan cepat. Pilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan lokasi Anda.

🌐

Daftar Online

Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan atau unduh aplikasi Mobile JKN. Proses cepat dan bisa dilakukan 24 jam.

  • Website resmi BPJS Kesehatan
  • Aplikasi Mobile JKN (iOS/Android)
  • WhatsApp Chat BPJS: 0811-8750-400
🏢

Kantor BPJS

Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Petugas kami siap membantu Anda mendaftar dan mengurus administrasi.

  • Buka Senin-Jumat: 08.00-17.00 WIB
  • Dokumen lengkap proses lebih cepat
  • Kartu dapat langsung diterima
🏦

Bank Mitra

Beberapa bank rekanan BPJS Kesehatan melayani pendaftaran peserta secara langsung di kantor cabang.

  • Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Dan bank mitra lainnya

📄 Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Peserta Mandiri (PBPU/BP):
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor rekening bank (jika ada)
  • Pas foto 3x4 cm
Pekerja Penerima Upah (PPU):
  • KTP dan KK karyawan
  • Surat keterangan kerja
  • NPWP (jika ada)
  • Data anggota keluarga

Tabel Iuran JKN 2026

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas layanan yang dipilih. Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Segmen PesertaKelas LayananBesaran Iuran/BulanPihak Pembayar
PBI (APBN)Kelas 3Gratis (Ditanggung Negara)APBN
PBI (APBD/Pemda)Kelas 3Gratis (Ditanggung Pemda)APBD
ASN/PNSKelas 1/25% dari gaji pokok3% Pemerintah + 2% Peserta
PPU SwastaKelas 1/25% dari upah (maks. UMP)4% Pemberi Kerja + 1% Peserta
PBPU/MandiriKelas 1Rp 150.000Peserta Sendiri
Kelas 2Rp 100.000Peserta Sendiri
Kelas 3Rp 35.000 (setelah subsidi)Rp 12.000 Subsidi Pemerintah

💡 Tips Pembayaran Iuran

  • Bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari denda dan gangguan layanan
  • Gunakan auto-debet dari rekening bank untuk memastikan iuran terbayar tepat waktu
  • Peserta yang menunggak lebih dari 1 bulan akan dinonaktifkan sementara dan dikenakan sanksi saat aktif kembali
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui 47 bank, minimarket, dan berbagai dompet digital

Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan

Program JKN menggunakan sistem berjenjang (rujukan berjenjang). Peserta wajib memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, kecuali dalam kondisi darurat medis.

1

Kunjungi FKTP

Datang ke Puskesmas/klinik sesuai pilihan terdaftar dengan membawa KTP dan kartu JKN

2

Pemeriksaan

Dokter memeriksa kondisi Anda dan menentukan rencana pengobatan yang tepat

3

Penanganan / Rujukan

Ditangani di FKTP, atau mendapat surat rujukan ke rumah sakit spesialis jika diperlukan

4

Layanan Spesialis

Mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis yang ditetapkan dokter

🚨 Kondisi Gawat Darurat

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju IGD rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan. Pastikan segera melaporkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam setelah mendapatkan penanganan darurat.

Manfaat Layanan yang Dijamin JKN

Program JKN mencakup hampir seluruh jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis kompleks.

✅ Layanan yang Ditanggung

  • Rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawat inap semua kelas sesuai kepesertaan
  • Persalinan normal dan operasi caesar
  • Hemodialisis (cuci darah) rutin
  • Kemoterapi dan radioterapi kanker
  • Operasi jantung dan pemasangan ring
  • Layanan gigi (tambal, cabut, pembersihan)
  • Kacamata (dengan ketentuan tertentu)

❌ Layanan yang Tidak Ditanggung

  • Pengobatan yang tidak sesuai prosedur JKN
  • Layanan estetika dan kecantikan (kosmetik)
  • Cedera akibat kecelakaan kerja (BPJS TK)
  • Pengobatan akibat bencana alam (ada jaminan lain)
  • Pelayanan yang tidak berada di fasilitas mitra
  • Keperluan forensik, visum, dan administrasi
  • Obat dan alat kesehatan di luar formularium

Layanan Digital BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan digital untuk kemudahan peserta dalam mengakses informasi dan administrasi JKN kapan saja dan di mana saja.

📱

Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi resmi BPJS Kesehatan dengan fitur lengkap: cek kepesertaan, cari faskes, konsultasi dokter, unduh kartu digital, dan bayar iuran.

💬

WhatsApp Chat

Layanan berbasis WhatsApp untuk informasi kepesertaan, FKTP, dan berbagai pertanyaan seputar JKN tanpa perlu datang ke kantor.

0811-8750-400
🌐

Portal Web JKN

Akses layanan administrasi JKN secara online melalui website resmi: daftar peserta baru, ubah data, pindah faskes, dan lainnya.

Kunjungi Website

Pertanyaan Umum Seputar Layanan

Perpindahan FKTP dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau kantor BPJS terdekat. Perpindahan berlaku paling cepat 3 bulan setelah terdaftar di FKTP sebelumnya, dan efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Peserta dapat mendapatkan layanan di faskes mana pun dalam kondisi darurat. Untuk rawat jalan non-darurat di luar kota, peserta dapat meminta surat pengantar dari FKTP asal atau menghubungi Halo JKN 1500-400. Untuk peserta yang sedang bepergian lebih dari 3 bulan, dapat mendaftar ke FKTP setempat secara sementara.
Untuk rawat inap yang terencana, peserta harus mendapat surat rujukan dari FKTP terlebih dahulu. Rawat inap darurat dapat langsung di IGD RS mana pun. Peserta tidak dikenakan biaya apapun untuk layanan yang sesuai indikasi medis, kecuali jika memilih naik kelas perawatan.
Segera hubungi Halo JKN di 1500-400 atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kemungkinan penyebab: iuran menunggak, data tidak sinkron, atau masalah teknis sistem. Petugas akan membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan kepesertaan Anda.
Tidak. Setiap anggota keluarga yang terdaftar dalam program JKN memiliki nomor kepesertaan dan kartu masing-masing. Pastikan seluruh anggota keluarga sudah mendaftarkan diri dan kartu mereka aktif untuk dapat menggunakan layanan JKN.

Masih Punya Pertanyaan?

Tim Halo JKN siap membantu Anda 24 jam sehari, 7 hari seminggu melalui berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

📞 Telepon 1500-400 Lihat Semua Kontak