Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
Pendaftaran program JKN dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi yang mudah dan cepat. Pilih metode yang paling sesuai dengan kondisi dan lokasi Anda.
Daftar Online
Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan atau unduh aplikasi Mobile JKN. Proses cepat dan bisa dilakukan 24 jam.
- Website resmi BPJS Kesehatan
- Aplikasi Mobile JKN (iOS/Android)
- WhatsApp Chat BPJS: 0811-8750-400
Kantor BPJS
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Petugas kami siap membantu Anda mendaftar dan mengurus administrasi.
- Buka Senin-Jumat: 08.00-17.00 WIB
- Dokumen lengkap proses lebih cepat
- Kartu dapat langsung diterima
Bank Mitra
Beberapa bank rekanan BPJS Kesehatan melayani pendaftaran peserta secara langsung di kantor cabang.
- Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Dan bank mitra lainnya
📄 Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor rekening bank (jika ada)
- Pas foto 3x4 cm
- KTP dan KK karyawan
- Surat keterangan kerja
- NPWP (jika ada)
- Data anggota keluarga
Tabel Iuran JKN 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan dan kelas layanan yang dipilih. Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
| Segmen Peserta | Kelas Layanan | Besaran Iuran/Bulan | Pihak Pembayar |
|---|---|---|---|
| PBI (APBN) | Kelas 3 | Gratis (Ditanggung Negara) | APBN |
| PBI (APBD/Pemda) | Kelas 3 | Gratis (Ditanggung Pemda) | APBD |
| ASN/PNS | Kelas 1/2 | 5% dari gaji pokok | 3% Pemerintah + 2% Peserta |
| PPU Swasta | Kelas 1/2 | 5% dari upah (maks. UMP) | 4% Pemberi Kerja + 1% Peserta |
| PBPU/Mandiri | Kelas 1 | Rp 150.000 | Peserta Sendiri |
| Kelas 2 | Rp 100.000 | Peserta Sendiri | |
| Kelas 3 | Rp 35.000 (setelah subsidi) | Rp 12.000 Subsidi Pemerintah |
💡 Tips Pembayaran Iuran
- Bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari denda dan gangguan layanan
- Gunakan auto-debet dari rekening bank untuk memastikan iuran terbayar tepat waktu
- Peserta yang menunggak lebih dari 1 bulan akan dinonaktifkan sementara dan dikenakan sanksi saat aktif kembali
- Pembayaran dapat dilakukan melalui 47 bank, minimarket, dan berbagai dompet digital
Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan
Program JKN menggunakan sistem berjenjang (rujukan berjenjang). Peserta wajib memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, kecuali dalam kondisi darurat medis.
Kunjungi FKTP
Datang ke Puskesmas/klinik sesuai pilihan terdaftar dengan membawa KTP dan kartu JKN
Pemeriksaan
Dokter memeriksa kondisi Anda dan menentukan rencana pengobatan yang tepat
Penanganan / Rujukan
Ditangani di FKTP, atau mendapat surat rujukan ke rumah sakit spesialis jika diperlukan
Layanan Spesialis
Mendapatkan layanan di rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis yang ditetapkan dokter
🚨 Kondisi Gawat Darurat
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju IGD rumah sakit mana pun tanpa surat rujukan. Pastikan segera melaporkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam setelah mendapatkan penanganan darurat.
Manfaat Layanan yang Dijamin JKN
Program JKN mencakup hampir seluruh jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis kompleks.
✅ Layanan yang Ditanggung
- ✓ Rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan
- ✓ Rawat inap semua kelas sesuai kepesertaan
- ✓ Persalinan normal dan operasi caesar
- ✓ Hemodialisis (cuci darah) rutin
- ✓ Kemoterapi dan radioterapi kanker
- ✓ Operasi jantung dan pemasangan ring
- ✓ Layanan gigi (tambal, cabut, pembersihan)
- ✓ Kacamata (dengan ketentuan tertentu)
❌ Layanan yang Tidak Ditanggung
- ✗ Pengobatan yang tidak sesuai prosedur JKN
- ✗ Layanan estetika dan kecantikan (kosmetik)
- ✗ Cedera akibat kecelakaan kerja (BPJS TK)
- ✗ Pengobatan akibat bencana alam (ada jaminan lain)
- ✗ Pelayanan yang tidak berada di fasilitas mitra
- ✗ Keperluan forensik, visum, dan administrasi
- ✗ Obat dan alat kesehatan di luar formularium
Layanan Digital BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan digital untuk kemudahan peserta dalam mengakses informasi dan administrasi JKN kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi resmi BPJS Kesehatan dengan fitur lengkap: cek kepesertaan, cari faskes, konsultasi dokter, unduh kartu digital, dan bayar iuran.
WhatsApp Chat
Layanan berbasis WhatsApp untuk informasi kepesertaan, FKTP, dan berbagai pertanyaan seputar JKN tanpa perlu datang ke kantor.
0811-8750-400Portal Web JKN
Akses layanan administrasi JKN secara online melalui website resmi: daftar peserta baru, ubah data, pindah faskes, dan lainnya.
Kunjungi Website